Malang, KompasTV Jawa Timur - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Professor Dr. Agus Surono, SH, MH sebagai saksi ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang yang menyeret terdakwa Isa Zega.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, Agus Surono memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari. Sebagaimana diketahui pasal yang jadi dakwaan terhadap Isa Zega adalah Pasal 27A dan atau Pasal 27B ayat 2 huruf a undang-undang nomor 1 Tahun 2024 atau undang-undang ITE.
Agus Surono menegaskan dan menguatkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyaakan oleh pihak terdakwa karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi.
Menurut Agus Surono, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat 5 dan atau Pasal 45 ayat 11 undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua undang-undang ITE, juncto Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana.
"Maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan atau Pasal 27B ayat 2 huruf a undang-undang nomor 1 Tahun 2024 dapat dilakukan," ujar Agus Surono, Selasa (22/4/2025).
Agus Surono menambahkan bahwa pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B undang-undang nomor 1 tahun 2024.
Tidak hanya itu, Agus Surono menyampaikan jika terdapat potensi unsur 'ancaman pencemaran' yang dilakukan terdakwa Isa Zega.
Editor : Wahyu Anggana