Kompas TV regional jawa timur

Nenek 70 Tahun Dikriminalisasi Gegara Sengketa Rumah, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Jumat, 20 Juni 2025 | 12:59 WIB
nenek-70-tahun-dikriminalisasi-gegara-sengketa-rumah-kuasa-hukum-ajukan-penangguhan
Kuasa hukun Fransiska Eny, Boyamin Saiman tunjukkan surat permintaan penanguhan penahanan atas kasus dugaan surat palsu kasus sengketa rumah. (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kasus lama terkait kepemilikan rumah di Surabaya kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penguasaan properti. Rumah yang disengketakan tersebut diketahui dikuasai oleh Linggo Hadiprayitno, suami dari Lisa Rachmat dan juga pengacara Ronald Tannur. Sengketa kepemilikan rumah ini sejatinya telah melalui proses hukum panjang dan diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2003.

Namun, perkara itu kembali mencuat setelah Fransiska Eny, pihak yang mengklaim memiliki hak atas rumah tersebut, menghadapi dakwaan pemalsuan dokumen yang diduga berasal dari pihak kelurahan pada masa itu.

Kuasa hukum Fransiska, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas atau kabur. Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menangguhkan penahanan terhadap kliennya. Dalam keterangannya, Boyamin menilai bahwa perkara ini telah kedaluwarsa mengacu pada Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena peristiwa yang dipermasalahkan terjadi pada tahun 1999 dan telah diputuskan secara inkrah pada 2003.

"Perkara ini secara hukum seharusnya sudah tidak dapat diproses lagi karena telah melewati masa daluarsa. Kami juga meminta agar dihadirkan saksi ahli dari Polda Jawa Timur untuk mengklarifikasi apakah benar terjadi pemalsuan dokumen," ujar Boyamin.

Sidang sendiri sempat mengalami dua kali penundaan. Penundaan pertama karena Fransiska belum bisa dihadirkan dari Rutan Porong, dan yang kedua karena permintaan waktu tambahan dari majelis hakim. Akhirnya, Fransiska mengikuti jalannya sidang secara daring. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 25 Juni 2025.

Sementara itu, JPU Basuki Wirywan menegaskan bahwa dakwaan terhadap Fransiska tetap sah secara hukum. Ia menyebut bahwa masa daluarsa dalam kasus ini dihitung sejak saat dugaan pemalsuan diketahui oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan dari waktu peristiwa hukum terjadi. Basuki merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 103 PK/Pid/2013 sebagai dasar hukum atas penetapan tersebut.

“Proses hukum tetap berjalan karena pelaporan dilakukan pada tahun 2017. Masa daluarsa dimulai sejak saat itu, bukan sejak peristiwa awal,” jelas Basuki.

Editor : Wahyu Anggana

1
2



BERITA LAINNYA


Close Ads x