Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur – Persidangan perkara dugaan pelanggaran disiplin militer yang melibatkan seorang anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial R-A, terus bergulir di Pengadilan Militer III-13 Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Sidang yang digelar secara tertutup pada pekan ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, saksi Dewi Wulandari yang diketahui merupakan istri dari Letkol berinisial D-A—pelapor dalam perkara ini—dihadirkan oleh pihak jaksa militer. Kesaksiannya menjadi sorotan lantaran memunculkan sejumlah fakta baru yang dianggap bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terdakwa Pratu R-A dalam persidangan membantah sebagian isi BAP, khususnya terkait tuduhan adanya hubungan terlarang atau perselingkuhan. Menurutnya, bukti-bukti tertulis yang dibawa oleh saksi tidak identik dengan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Ia juga menyebut bahwa pengakuan dalam BAP dilakukan dalam tekanan dan intimidasi.
“Keterangan saksi justru memperkuat bahwa tidak pernah terjadi perselingkuhan antara terdakwa dengan saksi, sebagaimana yang dituduhkan,” ujar kuasa hukum terdakwa di luar persidangan.
Sementara itu, Yasin Nur Alamsyah SH., MH., Kuasa Hukum saksi Dewi Wulandari menyatakan adanya dugaan kuat rekayasa dalam proses penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa tuduhan terhadap Pratu R-A dibuat-buat dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Dari fakta persidangan, jelas terlihat bahwa tidak ada perselingkuhan. Bahkan klien kami (Dewi Wulandari) membantah semua tuduhan tersebut. Ini mengindikasikan adanya pemaksaan pengakuan dalam BAP,” ungkap kuasa hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah SH., MH.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum saksi berencana melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Termasuk kemungkinan adanya dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan bukti, serta pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh pelapor, terdakwa, maupun pihak lain yang terlibat.
Editor : Wahyu Anggana