Kompas TV regional jawa timur

Sidang Ungkap Permainan Mafia Tanah BPN Gresik

Rabu, 24 September 2025 | 13:04 WIB
sidang-ungkap-permainan-mafia-tanah-bpn-gresik
Salah satu saksi saat dimintai keterangan dalam sidang mafia tanah di Gresik (Sumber: Istimewa)

Gresik, KompasTV Jawa Timur - Bobroknya sistem kinerja BPN Kabupaten Gresik dalam pengurusan sertifikat hak milik terungkap dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri Gresik. Kasus yang menyeret notaris Reza Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Adhienata Putra Deva diketahui menggunakan jasa orang dalam (pegawai BPN). 

Dalam sidang yang berlangsung hingga malam di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (22/9/2025) itu, Majelis Hakim menduga banyak pihak yang terlibat. Sehingga dalam kasus tersebut, korban harus kehilangan tanah Seluas 2.292 meter persegi di Wilayah Manyar. 

Itu setelah sejumlah pertanyaan dilontarkan majelis hakim kepada dua saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kedua saksi itu yakni Esthi Rahayu selaku verifikator berkas dan Aris Febrianto selaku asisten verifikator yang saat itu bertugas di BPN Gresik pada 2022 silam. 

Kepada Hakim, Aris Febrianto mengakui telah menerima yang pertama kali berkas dari Deva. Dalam berkas permohonan tersebut, Deva membawa permohonan dari Tjong Cien Sing. 

"Saya yang pertama kali menerima berkas pemohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," kata Febrianto.

Anehnya, Febrianto menyatakan berkas tersebut lolos verifikasi. Padahal tidak diajukan langsung oleh pemohon maupun kuasa pemohon. 

"Saya loloskan karena sudah biasa dan saling percaya," tambahnya. 

Editor : Wahyu Anggana

1
2
3



BERITA LAINNYA


Close Ads x