Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Setelah diresmikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada selasa 15 september kemarin, Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda Surabaya mulai beroperasi.
Pemkot Surabaya memastikan ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan layanan tes swab di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang berada di Jalan Gayungsari nomor 124 Surabaya. Tampak warga antusias mengikuti tes Swab gratis ini. Namun tak sedikit pula yang gagal Swab, karena kurangnya persyaratan administrasi.
Baca Juga: Surat Edaran Wali Kota Surabaya Terbit ! Pendatang Wajib Swab
Layanan swab di Labkesda ini gratis khusus bagi warga Surabaya yang usai bepergian ke luar kota selama 7 hari. Misalnya sopir atau pengusaha yang telah beraktivitas selama 7 hari di luar kota. Sehingga sebelum pulang ke rumah dan bertemu keluarga, ia bisa langsung datang ke Labkesda untuk melakukan swab. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, dirinya berharap kepada warga Surabaya yang baru datang dari luar kota untuk langsung melakukan pemeriksaan. Itu untuk langkah antisipasi.
"Warga Surabaya, misalkan driver, habis dari luar kota, saya mohon ke sini dulu tes," kata Risma saat peresmian Labkesda, Selasa (15/9/2020).
Nah ini dia situasi di Labkesda Surabaya, bagaimana syarat administrasinya, berikut adalah liputan Jurnalis KompasTV, Shinta Maulidya saat berkunjung ke Labkesda Surabaya.
Editor : Wahyu Anggana