Kompas TV surabaya raya hukum

Terbukti Bukan Perkara Pidana, Hakim PN Surabaya Beri Putusan Onslagh Perkara Lily Yunita

Kamis, 3 Februari 2022 | 08:13 WIB
terbukti-bukan-perkara-pidana-hakim-pn-surabaya-beri-putusan-onslagh-perkara-lily-yunita
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, Terhadap terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak Pidana (Sumber: KompasTV Jawa Timur )

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp. 47.150.000.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x