Kemudian ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi. Satu buah Handphone Merk Redmi Warna Cream milik korban selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama sembilan tahun penjara," tambah Wahyu.
Sebagai informasi, tersangka memesan driver online yang pada saat itu sedang mangkal di terminal Bungurasih pada Minggu (20/2/2022) malam. Kemudian pada saat di perjalanan menuju Bandara.
Tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka. Satu buah Handphone milik korban Pambudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil oleh tersangka.
Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu kemudikan oleh tersangka menuju arah wilayah Kab. Gresik setelah sampai di bawah jembatan desa Prambangan Kabupaten Gresik korban dibuang di pinggir jalan.
Kemudian tersangka Wawan Hermanto melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro. Tidak sampai sehari, polisi berhasil menangkap tersangka.
Editor : Wahyu Anggana