Mojokerto, KompasTV Jawa Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, berhasil menyita 3 Juta pil koplo senilai 10 Miliar Rupiah. Tersangka mendapat obat keras berbahaya ini dari luar jawa yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Karung-karung ekspedisi ini berisi lebih dari tiga juta butir pil koplo Dobel-L yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota. Jutaan butir obat keras berbahaya ini dibungkus dalam 15 karung dan siap didistribusikan.
Tersangka mengaku pil koplo ini didapat dari seseorang dari luar pulau Jawa, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Prajuritkulon. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menggerebek rumah tersangka Ade Prayoga warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Total, ada 6 tersangka, yang terjaring dalam penggerebekan jaringan narkotika ini.
Baca Juga: Viral! Pemotor Dikeroyok Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor di Probolinggo
Selain menyita jutaan butir pil koplo, polisi juga menyita barang bukti narkoba lain dari para tersangka, diantaranya, setengah kilogram sabu-sabu, 43 butir ekstasi, dan 32 gram ganja kering.
Para tersangka akan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman 16 Tahun penjara, dan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
#pilkoplo #okerbaya #narkoba #ekspedisi #ekstasi #ganja #mojokerto #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana