Kedua, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon, tanpa terikat pada posisi tertentu dalam partai politik.
Di sisi lain, sistem pemilu ini memberi kesempatan yang lebih besar bagi calon independen. Selanjutnya, tanpa dukungan yang kuat dari suatu partai bisa membuat persaingan calon menjadi lebih sengit karena tidak ada batasan dalam jumlah calon.
"Kita berharap MK akan melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional," ujarnya.
Editor : Wahyu Anggana