Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) mulai menyosialisasikan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 kepada gurundan perwakilan Dinas pendidikan kota dan kabupaten Se-Jawa Timur. Langkah ini juga menindaklanjuti surat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa nomor 420/293/101.7.1/2023, tanggal 10 Februari 2023.
Kepala Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi menuturkan tidak ada perubahan mendasar dalam PPDB tahun 2023 ini. Pelaksanaan masih mengacu pada Permendikbud RI nomor 1 tahun 2021.
Alfian menyebut, secara keseluruhan kuota tiap jalur masih sama. Yakni Afirmasi 15%, pindah tugas orangtua 5%, prestasi hasil lomba 5%, zonasi SMA 50%, zonasi SMK 10%, prestasi nilai akademik SMA 25%, dan prestasi nilai akademik SMK 65%.
Selain itu sosialisasi soal PPDB ini sengaja dilakukan lebih awal. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mengetahui dan lebih memahami apa yang perlu dipersiapkan putra-putrinya untuk bisa masuk di SMA/SMK negeri di Jatim. Sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Khofifah. Meski jika sesuai jadwal PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Timur baru akan dimulai 5 Juni mendatang.
Tak hanya itu, masyarakat juga mempunyai banyak waktu apabila ada persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
"Sengaja kami mulai sosialisasi ini jauh-jauh hari. Agar masyarakat juga memahami informasi apa yang dibutuhkan," tambah dia.
Sementara itu, secara teknis tambah Alfian, pelaksanaan sistem PPDB Jatim dilakukan secara daring melalui laman ppdb.jatimprov.go.id, mulai Senin, 5 Juni 2023 sampai Sabtu, 8 Juli 2023.
Editor : Wahyu Anggana