Sedangkan seluruh PTPN sisanya, yakni PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan PTPN XIV akan digabung menjadi Amco (Supporting Co) dengan mempertahankan aneka komoditas yang ada.
Dari ketiga entitas bisnis (Amco, Sugar Co, Palm Co) baru Sugar Co (SGN) yang telah memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah (PP). Kabarnya SGN ini disiapkan untuk masuknya investor baru (swasta) guna memperkuat industri gula nasional.
Sarmuji memahami maksud dan tujuan aksi korporasi PTPN III yang dinilainya penuh semangat. Namun anggota fraksi Partai Golkar ini berpesan agar pengembangan konsep ketiga entitas bisnis hendaknya dilakukan secara seimbang, adil, proporsional, serta mempertimbangkan aspek sejarah, riwayat dan kearifan lokal masing – masing PTPN yang akan dilebur.
“Jangan untuk kepentingan performance Sugar Co dan Palm Co lantas memaksakan penggabungan sembilan PTPN menjadi Amco. Seolah hanya Sugar Co dan Palm Co yang diharapkan, sementara Amco terkesan dijadikan ‘keranjang bisnis’ yang kurang diharapkan. Jangan lupa, banyak sekali SDM di lingkungan PTPN yang ingin tetap bekerja,” katanya.
Selain itu, lanjut Sarmuji, banyaknya komoditas yang akan digarap Amco bisa kesulitan menentukan fokus bisnisnya. “Jangan komoditas yang prospektif di Amco terpengaruh kinerjanya menjadi ikutan tidak sehat. Misalnya teh, kopi, kakau, harusnya dibuatkan entitas bisnis tersendiri.”
Satu hal lagi, kata Sarmuji, dengan konsep masuknya swasta ke Sugar Co dan go public nya Palm Co, jangan lantas mempengaruhi kebijakan pangan nasional (gula dan minyak goreng). Sebab keseimbangan pasar kedua komoditas adalah tanggungjawab pemerintah.
Editor : Luky Nur Efendi