Sosialisasi Implementasi PMK 66 Tentang Pajak Natura

Jawa timur | Sabtu, 9 September 2023 | 16:28 WIB
Seminar Perpajakan IKPI Terkait Sosialisasi Pajak Natura (Sumber: Alfian Rahman / KompasTV Surabaya)

 

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Pemerintah secara resmi pada  tanggal 27 Juni 2023,  telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) sebagai aturan turunan dari UU HPP yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).

 

Selain itu, PMK ini juga memberikan arahan dan bimbingan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan/atau kenikmatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan/atau kenikmatan, salah satu yang diatur adalah mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman

 

Pajak Natura adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau penerima jasa sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan. 

 

Mengingat hal tersebut, Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, dalam seminar perpajakan yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesi (IKPI) Cabang Sidoarjo yang berlangsung di salah satu hotel Si Surabaya, mengingatkan wajib pajak terkait pentingnya implementasi PMK 66 atau Natura. Menurutnya sebelum ada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Natura ini konteksnya adalah non taxable dan non deductible. Lalu sekarang konteks itu berubah menjadi taxable dan deductible, berubah 100 persen 

 

"Artinya apa Natura ini membicarakan dalam bentuk barang, kenikmatan. Artinya perusahaan melakukan pembiayaan operasional, dimana selama itu yang menerima karyawan maka karyawan itu harus dikenakan pajak. Selama ini biaya-biaya itu lolos dari objek pajak," ungkap Yulianto disela pembahasan update peraturan PPN, PPh, Pajak Natura dan tata cara penyelesaian SP2DK di Surabaya, Jum'at (8/9/2023).

 

Dia menjelaskan PMK 66 ini baru terbit tahun 2023 dan berlaku back date yakni mulai 1 Januari 2022," Oleh karena itu, hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

 

Yulianto mengingatkan jangan sampai kepada semuanya salah penerapan sebab resiko pajaknya sangat besar jika tidak betul-betul dikelola dengan baik dan terencana.

 

"Ini akibatkan kelak sudah dapat dipastikan di koreksi oleh Pemeriksa Pajak yang pada akhirnya akan menimbulkan pajak kurang bayar disertai dengan sanksi," terangnya.

 

Perubahan perlakukan juga ditekankan oleh Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono. Menurutnya peraturan ini juga harus dipahami anggotanya.


TERBARU