Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan

Jawa timur | Jumat, 5 Januari 2024 | 10:21 WIB
Tiga WNA Pakistan saat di Bandara Juanda hendak di deportasi ke Negara asal (Sumber: Dok. Istimewa )

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Tiga Warga Negara Asing (WNA) Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkum HAM Jatim, Kamis (4/1) petang.

 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi, warga negara asing asal Pakistan tersebut merupakan eks tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukuman.

 

“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanan selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Jumat (5/1).

 

Ketiga warga negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).

1
2

TERBARU