Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan
Jawa timur | Jumat, 5 Januari 2024 | 10:21 WIBDan dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan) dengan dikawal oleh empat orang petugas yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.
Mereka dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico.