KPID Jatim Warning Lembaga Penyiaran Tak Penuhi Kuota Siaran Lokal
Jawa timur | Kamis, 28 Maret 2024 | 18:38 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan evaluasi program siaran lokal bagi lembaga penyiaran berjaringan, Kamis (28/3).
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil pantauan Tim Monitoring KPID Jawa Timur dan juga temuan di aplikasi Sistem Siaran Jaringan (SSJ) terkait pelanggaran Lembaga Penyiaran Swasta Sistem Siaran Jaringan (LPS SSJ).
“Melalui kegiatan evaluasi hari ini, mari kita bersama-sama berdiskusi sampai pada titik kendala apa saja yang dihadapi oleh lembaga penyiaran berjaringan dan bagaimana solusi untuk mengatasi kendala,” kata Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat memberikan sambutan melalui Zoom Meetings.
Yosua menyampaikan kegiatan Evaluasi Program Siaran Lokal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban KPID Jawa Timur untuk memastikan ketaatan regulasi. Ia mengatakan, KPID Jawa Timur adalah mitra bagi lembaga penyiaran sehingga lembaga penyiaran dapat lebih terbuka terkait keadaan yang sedang dihadapi.
Belasan lembaga penyiaran berjaringan hadir dalam evaluasi program siaran lokal. Lembaga penyiaran televisi berjaringan se-Jawa Timur yang hadir antara lain Kompas TV Jatim, Metro TV Jatim, TV One Jatim, ANTV Jatim, SCTV Jatim, Indosiar Jatim, Moji, Mentari, MNC Jatim, iNews Jatim, RCTI Jatim, GTV Jatim, Trans TV Jatim, Trans7 Jatim, CNN Jatim, RTV Jatim, Net Jatim, Garuda TV Jatim, dan Jawa Pos TV Jatim.
KPID Jawa Timur memberikan kesempatan bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan di Jawa Timur untuk memaparkan berkaitan dengan pola siar program siaran lokal, proses produksi program siaran lokal, jenis program siaran lokal, dan pelibatan sumber daya manusia lokal. Hal ini bertujuan memetakan permasalahan yang dialami dan mencari solusinya.
Menanggapi paparan mereka, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim Sundari menyampaikan, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 46 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 68 disebutkan lembaga penyiaran televisi berjaringan wajib menyiarkan program siaran lokal minimal 10 persen atau minimal 2 jam 24 menit untuk televisi jika bersiaran secara 24 jam.