KPID Jatim Warning Lembaga Penyiaran Tak Penuhi Kuota Siaran Lokal
Jawa timur | Kamis, 28 Maret 2024 | 18:38 WIBAdapun penayangan program siaran lokal wajib ditayangkan dalam rentang waktu pukul 05.00 WIB – 22.00 WIB. LPS SSJ juga wajib menayangkan di jam prime time sebanyak 30 persen dari total kewajiban jam program siaran lokal. Prime time adalah waktu siaran dengan jumlah pemirsa terbanyak disbanding rentang waktu yang lain.
“Kami menemukan banyak lembaga penyiaran yang belum memenuhi kuota konten lokal. Adapun beberapa menayangkan konten lokal di jam hantu alias jam dini hari yang jarang ditonton orang. Hal ini perlu menjadi catatan bersama. Selain itu, pelibatan sumber daya lokal dalam memproduksi konten lokal juga perlu diperhatikan,” kritik Sundari
Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana mengatakan prime time di bulan Ramadan bergeser di jam buka dan sahur. Namun, ia melihat LPS SSJ menggeser program siaran lokal yang semula jam 2.00-4.00 pagi ke jam yang sepi penonton. Royin mengatakan pergeseran waktu tayang ini tidak strategis untuk menjangkau pemirsa Jawa Timur.
“Program siaran lokal yang ditayangkan di jam hantu hanya dapat menjangkau sedikit penonton karena hanya sedikit orang yang menonton televisi. Lembaga penyiaran berjaringan juga harus bisa menciptakan konten lokal yang lebih bervariasi sehingga dapat menarik minta banyak penonton,” kata Royin.
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menerangkan jumlah program siaran lokal yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran televisi berjaringan dapat diakses melalui aplikasi SSJ. Afif mengatakan belum semua lembaga penyiaran televisi berjaringan yang terdaftar di aplikasi SSJ.
“Masih ada 8 lembaga penyiaran televisi berjaringan di Jatim yang belum melakukan input data di aplikasi SSJ, silakan berkoordinasi dengan KPI pusat secara langsung,” pinta Afif.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menambahkan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Monitoring KPID Jawa Timur dibantu oleh peserta magang. Peserta magang merupakan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur. Ia mengatakan banyak data yang di-input oleh lembaga penyiaran berjaringan di aplikasi SSJ ternyata tak sama dengan temuan Tim Monitoring KPID Jatim.
“Ternyata program siaran lokal yang ditayangkan tak sebanyak data yang rekan lembaga penyiaran input ke aplikasi,” urai Dian Ika.