Nama Terlapor Hilang Di SP2HP, Ameng Korban Penganiayaan Datangi Polrestabes Surabaya

Jawa timur | Selasa, 4 Juni 2024 | 14:10 WIB
Ameng Bersama Karyawannya, Saat Hendak Memasuki Ruang Pemeriksaan Di Polrestabes Surabaya (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur -Tjiu Hong Meng alias Ameng, pemilik Resto Hainan di Jalan Pahlawan No.73, Surabaya, yang menjadi korban penganiayaan dan tempak usahanya dirusak oleh saudaranya sendiri, kembali mendatangi Polrestabes Surabaya, Senin (3/06/2024). 

Ia mengaku terheran-heran dengan cara penyelidikan Polrestabes Surabaya. Laki-laki usia 51 tahun yang mengaku sebagai korban pengeroyokan itu merasa sudah melampirkan laporan yang dibuat tidak kunjung segera ada tindak lanjut. Padahal dalam laporan, ia sudah melampirkan bukti-bukti.

Ameng mengaku masih mengalami traumatis. Kejadian yang berlangsung pada  pada 20 April lalu sekira pukul 23.00 WIB, membuatnya tulang rusuknya patah. Wajahnya pun sempat mengalami memar. Ditambah lagi, dampak dari kerusuhan itu sarana restoran seperti peralatan masak, instalasi air dan listrik rusak.

"Sampai sekarang saya gak bisa jualan. Benar-benar masih takut saya," ucapnya Sebelum memasuki ruangan Resmob Polrestabes Surabaya

Belum selesai dengan rasa traumatis itu, Ameng mengaku menghadapi kenyataan yang membuatnya geleng-geleng kepala. "Di surat Laporan Polisi nomor TBL/B/384/IV/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur atas laporan kasus tersebut ada dua yang menjadi terlapor. Yaitu saudari Lena dan saudara Honggie. Namun, Namun anehnya, ketika Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbit atas nama Lena hilang dari status terlapor," keluhnya.

Ameng tidak memungkiri semua orang yang dilaporkan adalah saudaranya. Honggie ialah kakaknya. Sedangkan Lena adalah keponakannya. Katanya, gara-gara status terlapor masih keluarga, Ameng diarahkan untuk mediasi. Namun, ajakan damai itu ditolak mentah-mentah.

"Sudah keterlaluan. Saya itu sudah diancam akan dibunuh. Jadi mereka tidak hanya merusak tempat saya cari nafkah, tapi nyawa ini juga diancam," ungkapnya.

Perlu diketahui dalam penanganan kasus ketika polisi sudah menerbitkan SP2HP artinya status penanganan meningkat. Dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Sementara itu, AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya sedang menangani kasus ini dan masih berproses hingga saat ini.

“Kasus berjalan, InsyaAllah berprogres. Sedang proses penanganan oleh penyidik” jelas Hendro


TERBARU