Penurunan Gaji Outsourcing, Mayarakat Peduli Keadilan Ajukan Tuntutan Ke Pemkot Surabaya

Jawa timur | Kamis, 4 Juli 2024 | 12:05 WIB
LSM Mapekkat Saat Gelar Aksi di Depan Bali Kota Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa)

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Puluhan warga Surabaya yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (Mapekkat) menggelar aksi unjuk rasa di depan balai kota Surabaya, Rabu (3/6/2024).

Aksi mereka dikarenakan sebanyak 24.000 pegawai outsourcing di pemerintah kota Surabaya sejak Januari 2024 kemarin, mengalami penurunan gaji senilai Rp. 500.00-700.000 setiap bulannya.

"Sebelum penurunan gaji, kawan-kawan outsourcing menerima Rp.4.200.00-4.300.000 setiap bulan. Pada awal Januari kemarin, kawan-kawan outsourcing menerima 3.600.000-3.700.000," ucap Winarto korlap aksi LSM Mapekkat.

Menurutnya, penurunan gaji pegawai outsourcing ini dinilai banyak faktor salah satunya Pemkot Surabaya tidak mampu menyerap anggaran untuk belanja pegawai.

"Tahun 2023 anggaran belanja pegawai Pemkot sebesar Rp.2 triliun, namun yang terserap hanya Rp.1,2 triliun , hal ini yg menjadi salah satu penyebab gaji pegawai outsourcing turun," katanya.

Dalam aksi ini, Kawan-kawan juga menuntut 24.000  pegawai outsourcing kecuali diantaranya petugas kebersihan, driver, dan petugas keamanan di Pemkot Surabaya harus dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Pegawai outsourcing bagian seperti  administrasi, harus diangkat menjadi P3K. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tegasnya.

Selain penurunan gaji, menurut Winarto, selama ini pegawai outsourcing Pemkot Surabaya, tidak menerima program jaminan hari tua dan jaminan pensiun dan sebagian kecil belum terdaftar BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

"Hanya 20.800 pegawai menerima BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, sedangkan 3200 pegawai belum terdaftar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Sementara itu, 24.000 pegawai outsourcing tidak terdaftar jaminan hari tua dan jaminan pensiun,"bebernya.

Massa aksi ini juga menemukan dugaan pelanggaran bukti data, di surat perjanjian kerja (SPK) tertulis  pegawai outsourcing menerima gaji Rp.4.700.000. Namun yang diterima beragam ada yang Rp.4.300.000 dan yang paling kecil Rp.3.700.000.

"Bukti data tersebut nantinya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum," Tutupnya.


TERBARU