Sidang PKPU Hie Khie Sin, Pencabutan Kuasa Kreditor UD Sinar Jati Tidak Sah Secara Hukum

Jawa timur | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:49 WIB
Suasana Persidangan PKPU Di Pengadilan Negeri Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa )

Maka itu, dengan dianggapnya tidak adanya kenetralan, oleh pengacara Eko Susianto SH yang mewakili belasan kreditur dalam perkara kepailitan. Hawas Sudar Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang.

Pengaduan hakim Sudar, saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019 lalu. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit. Selanjutnya digantikan Kurator Azis, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau, dari pihak kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan Kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Karena keluhan Debitor Pailit dan Para Kreditur, hawas Sudar yang diduga dengan sengaja memperlama proses permohonan pergantian Kurator itu di adukan ke KY.

Kuasa Hukum 11 kreditur konkurent, dimana kuasa hukum 11 kreditur konkurent tersebut mengajukan permohonan pergantian kurator, pada tanggal 25 September 2023 dan baru pada tanggal 7 November 2023 (37 hari) Hakim Sudar memanggil seluruh kreditor dan Debitor untuk di pertemuan guna menindaklanjuti permohonan pergantian kurator.

Permohonan pergantian kurator yang diajukan oleh kuasa hukum 11 Kreditor Konkuren tersebut juga 2 kali diserahkan ke Hakim Sudar, dimana yang pertama dimasukkan oleh kuasa hukum 11 kreditur konkuren melalui PTSP Pengadilan Negeri Surabaya, dan satunya diberikan langsung kepada Hakim Sudar.


TERBARU