Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dakwaan Isa Zega Sesuai Prosedur
Jawa timur | Selasa, 22 April 2025 | 18:08 WIB"Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024," ungkapnya.
Melihat fakta-fakta tersebut, lanjut Agus Surono, artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana. Hal lain yang juga dikuatkan oleh Agus Surono adalah mengenai 'mens rea' atau keadaan batin pelaku.
"Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan, red) memerlukan 'maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan'. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik, red) mengharuskan perbuatan dilakukan 'dengan sengaja' untuk merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain," pungkasnya.