Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Tegaskan Dakwaan Isa Zega Sesuai Prosedur
Jawa timur | Selasa, 22 April 2025 | 18:08 WIBMalang, KompasTV Jawa Timur - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Professor Dr. Agus Surono, SH, MH sebagai saksi ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang yang menyeret terdakwa Isa Zega.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, Agus Surono memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari. Sebagaimana diketahui pasal yang jadi dakwaan terhadap Isa Zega adalah Pasal 27A dan atau Pasal 27B ayat 2 huruf a undang-undang nomor 1 Tahun 2024 atau undang-undang ITE.
Agus Surono menegaskan dan menguatkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyaakan oleh pihak terdakwa karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi.
Menurut Agus Surono, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat 5 dan atau Pasal 45 ayat 11 undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua undang-undang ITE, juncto Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana.
"Maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan atau Pasal 27B ayat 2 huruf a undang-undang nomor 1 Tahun 2024 dapat dilakukan," ujar Agus Surono, Selasa (22/4/2025).
Agus Surono menambahkan bahwa pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B undang-undang nomor 1 tahun 2024.
Tidak hanya itu, Agus Surono menyampaikan jika terdapat potensi unsur 'ancaman pencemaran' yang dilakukan terdakwa Isa Zega.
"Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024," ungkapnya.
Melihat fakta-fakta tersebut, lanjut Agus Surono, artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana. Hal lain yang juga dikuatkan oleh Agus Surono adalah mengenai 'mens rea' atau keadaan batin pelaku.
"Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan, red) memerlukan 'maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan'. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik, red) mengharuskan perbuatan dilakukan 'dengan sengaja' untuk merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain," pungkasnya.