JPU Mentahkan Kesaksian Roy Suryo di Sidang Lanjutan Dengan Terdakwa Isa Zega

Jawa timur | Rabu, 23 April 2025 | 18:22 WIB
Roy Suryo saat menghadiri sidang dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari oleh terdakwa Isa Zega (23/4/2025) (Sumber: Istimewa)

JPU juga menanyakan mengenai barang atau benda yang jadi barang elektronik. Kata Roy pengertian barang elektronik tidak ada dalam ITE, yang diatur informasi elektronik. Barang eletronik bisa jadi fungsi kalau ada catu daya.

"Gadget atau sebuah benda bisa melakukan fungsi menghasilkan dokumen elektronik, kita nilai sebagai output. Bisa tablet, HP, smartphone kita tidak lihat bentuk fisik karena tiap tahun berubah," paparnya. 

Mengenai alat bukti Roy mengatakan bahwa apa yang ditunjukkan menurut pandangan ahli bukan postingan. Karena itu file sendiri, ekstensinya jpeg dan MP4. Betul ada berupa link, tapi itu link mati,sebelum dapat dibuktikan aksesnya, harus ada data uji forensik penyidik. 

Ia katakan, sepanjang ada analisis forensik ya itu postingan, itu tadi file bukan postingan, bukan hal masuk ITE.  Meskipun dulu diposting dan disave, mensave postingan harus lengkap link, analisis dan print out. 

Dalam sidang itu majelis juga menanyakan bagaimana untuk membuktikan kepemilikan sebuah akun.

"Untuk memastikan seseorang, harus dipastikan dengan uji forensik, telaah untuk ilmu psikologi forensik. Kebiasaan seseorang, misal akun email atau akun x, suka menulis begini, tiba tiba bisa berubah, tadinya kecil-kecil tiba EYD, biasanya siang hari tapi berubah malam hari," jawabnya.

Roy juga menguraikan terkait ketentuan pasal 27, kalimat mendistribusikan, jika ada sender dan reciepient, maka itu adalah distribusi. Akun bersangkutan bukti terdistribusi ke jaringan, untuk mencocokkan, kalau perkara pelik, menyangkut orang dihormati, orang nomor satu. Harus dipastikan orang itu terhubung dengan linknya, ada crawler, ada postingan IG dari IP sekian, harus dicek dia mengeluarkan detik detiknya. 

"Kalau tidak terbukti orang itu bisa mengelak, maka harus ada uji forensik," imbuhnya.


TERBARU