JPU Mentahkan Kesaksian Roy Suryo di Sidang Lanjutan Dengan Terdakwa Isa Zega

Jawa timur | Rabu, 23 April 2025 | 18:22 WIB
Roy Suryo saat menghadiri sidang dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari oleh terdakwa Isa Zega (23/4/2025) (Sumber: Istimewa)

Dalam sidang itu JPU kemudian menunjukkan hasil uji lab atas alat bukti yang disaksikan oleh majelis, ahli dan kuasa hukum terdakwa. Dan hasil uji lab itu diakui oleh Roy setelah dipertegas oleh majelis hakim.

Lalu apa bedanya mentransmisikan, tanya majelis. Dijawab Roy, bahwa transmisi adalah mentransmate, berbeda dengan distribusi ada kontak tujuan-tujuan. Adapun transmisi mirip transmisi radio, kadang tak perlu kita tahu resipiennya, seperti TV one,inews itu tranmisi. 

Menyambung keterangan ahli, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menanyakan kenapa dalam UU ITE dalam penjelasan, batang tubuh dan lainnya, tidak disebutkan secara jelas mengenai alat bukti tindak pidana elektronik, atau sahnya alat bukti kenapa tidak disebutkan. 

Lalu apakah ada ketentuan juga ketika barang bukti masuk ke persidangan secara ansich, harus tersurat tidak boleh tersirat, dan menjadi batal demi hukum.

"Sudah sekian kali saya mendengar masukan ini dalam ITE, memang agak mengesalkan, penjelasanya. Padahal sebenarnya ada di naskah akdemik, hanya ketika kita jahit,komisi 1 dipertimbangkan amat terlalu teknis," jelas Roy.

Menurut Ayun, UU ITE sudah tiga kali perubahan, sampai penjelasan tidak dijelaskan rinci bagaimana alat bukti elektronik.Terkait itu, Ayun menyarankan agar pakar telematika memberi masukan lain hari terkait UU ITE itu, karena fakta persidangan disini, bahwa alat bukti sudah sah.

Lalu dalam pasal 27 A dan B, mengenai mendistribusikan, apakah itu delik aduan atau biasa, Roy menjawab  ketika membahas memang ada dua, bersifat delik aduan atau umum, artinya tanpa aduan aparat bisa. Sepanjang masuk SARA tidak termasuk delik aduan. 

Lalu yang melaporkan  apakah subyek dan obyek harus perorangan, apakah badan hukum bisa jadi pelapor.


TERBARU