Karangan Bunga Banjiri Kejati Jatim, Bentuk Dukungan Usut Dugaan Kasus Korupsi PT SIS
Jawa timur | Jumat, 11 Juli 2025 | 17:47 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Deretan karangan bunga berjajar rapi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (9/7/2025) siang. Karangan bunga tersebut meripakan dukungan moral dari masyarakat terhadap Kejati Jatim yang tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam akuisisi PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston, anak usaha BUMN PT Hutama Karya.ak b
Beberapa karangan bunga memuat pesan dukungan sekaligus sindiran keras, seperti "Dugaan Markup Akuisisi PT SIS = 17.000 m² Tanah = 43,75 Miliar Rugi Negara" dan "Transparansi Bukan Pilihan – Itu Kewajiban! Kami Bersama Penegakan Hukum yang Berani."
Kasus ini berawal dari akuisisi saham mayoritas PT SIS oleh PT Hakaaston pada tahun 2020 dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp200 miliar untuk 85 persen kepemilikan.
Proses akuisisi ini dinilai tidak memiliki dasar bisnis yang kuat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan mark up pada aset tanah seluas 17.000 meter persegi di Gresik yang menjadi bagian dari transaksi.
Nilai tanah tersebut tercatat sebesar Rp65 miliar, padahal berdasarkan harga pasar nilainya berkisar Rp21,25 miliar.
Tanah yang diakusisi itu memiliki bentuk yang tidak ideal untuk kegiatan industri, yakni memanjang sekitar 350 meter dengan lebar hanya 50 meter. Hingga saat ini, lahan tersebut tidak pernah digunakan dan tidak memberikan manfaat apapun bagi perusahaan yang mengakuisisinya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tim penyelidik masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Ia menegaskan bahwa proses masih berlangsung dan akan diumumkan ke publik apabila sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Tim masih bekerja melaksanakan tugas pengumpulan data dan bahan keterangan. Apabila ada bukti permulaan yang cukup nanti akan dilakukan rilis pers dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan,"unngkap Windu.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Tomy Kaligis, menyebut bahwa secara bisnis, akuisisi tersebut sangat janggal. Ia menilai bahwa nilai sebesar Rp200 miliar untuk mengakuisisi perusahaan semen kecil yang tidak memiliki potensi pasar maupun aset produktif sama sekali tidak logis. Tomy juga menyoroti kemungkinan adanya rekayasa valuasi modus dalam praktik korupsi korporasi.
Menurutnya, dugaan mark up harga tanah bisa menjadi bagian dari strategi untuk memoles laporan keuangan atau valuasi perusahaan secara artifisial. "Jika harga tanah didongkrak hanya untuk mengejar nilai valuasi — ini bisa menjadi modus umum dalam korupsi korporasi berbasis valuasi," ujarnya.
Langkah Kejati Jatim dinilai Tomy sebagai angin segar bagi penegakan hukum, terutama dalam membongkar kasus-kasus korupsi kelas korporasi yang kerap kali tersembunyi di balik istilah investasi, akuisisi, dan restrukturisasi bisnis.