BPIP Ajak ISNU Jatim Wujudkan "Tujuan" Pancasila
Jawa timur | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:10 WIB"Hadits ini menunjukkan keberadaan negara adalah kebutuhan syar'i untuk menjamin berlangsungnya kehidupan umat secara tertib. Namun negara bukan tujuan, melainkan wasilah (alat/sarana), tujuan yang sesungguhnya adalah tegaknya keadilan, terwujudnya kemaslahatan, dan terlaksananya maqāsid al-sharī'ah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta)," katanya.
Oleh karena itu, pengasuh PP Salafiyah Syafi'iyah Situbondo menyatakan ukuran baik-buruknya suatu negara tidak terletak pada bentuknya, apakah "negara Islam" atau bukan, tetapi pada sejauh mana negara tersebut mampu menjadi instrumen yang adil, melindungi rakyat, serta menegakkan "maqāsid al-sharī'ah".
"Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan Negara Madinah yang dibangun Rasulullah yang masyarakatnya juga majemuk. Nah, Pancasila adalah syariat itu sendiri. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah aqidah, bahkan seluruh sila Pancasila sejatinya mengandung maqāsid al-sharī'ah, jadi Pancasila itu sejatinya syariat dalam konteks kebangsaan," katanya.
Hal yang sama juga ditegaskan Prof Dr M Noor Harisuddin MFil.I (UIN KHAS Jember). "NKRI itu juga disebut Darul Islam, artinya orang Islam bisa menjalankan agama dengan baik. Itu lebih baik, apalagi lima sila Pancasila juga sangat Islami, jadi NKRI itu sudah syariah," kata Prof Noor Harisuddin yang juga Wakil Sekretaris PWNU Jatim itu.
Sementara Prof Dr Moh Fadli MHum dari FH Universitas Brawijaya Malang menekankan pada tujuan Pancasila, karena Pancasila secara konsep dan norma sudah benar. Namun Pancasila dalam praktek masih banyak intervensi/pesanan dari luar melalui 42.000-an peraturan yang ada di Indonesia, termasuk 388 peraturan peninggalan kolonial, sehingga Pancasila belum mencapai tujuan yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah serta kesejahteraan/keadilan sosial.