Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Ke Dalam Lapas
Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:20 WIB
Share :
Petugas Satreskoba Polres Blitar Kota Temukan Sabu Dalam Kemasan Pasta Gigi (Sumber: Dokri Satreskoba Polres Blitar Kota )
Kini ke 5 tersangka dijerat pasal 114 subsider 112, juncto 113 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.