Setelah ditunggu berapa tahun dan beberapa dekade, kesejahteraan yang diharapkan dan merupakan tujuan dari setiap sistem ekonomi yang ada tidak kunjung tiba juga maka pada tahun 1963-an masyarakat mulai mencampur sistem ekonomi kapitalisme dan komunisme manjadi satu sehingga dikenal dengan sistem ekonomi campuran, bahkan Indonesia mencampur ketiganya akhir lahirlah sistem ekonomi campuran ala Indonesia yang dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila. Konsekuensi dari sistem ini antara lain terdapat tiga pelaku ekonomi di Indonesia yang diadop dari sitem campurannnya, yakni BUMS yang berasal dari Kapitalisme, BUMN yang merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi Koumisme dan Koperasi sebagai jalan tengah diantara keduanya.
Sistem ini tidak juga mempercepat keinginan masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan yang diinginkan, maka campuran adonan sistem ekonominya mulai ditambah dengan melirik kembali sistem ekonomi Islami yang sebenarnya telah diperkenalkan jauh sebelum 3 sistem ekonomi lainnya lahir. Tepatnya tahun 611-an.
Sistem ekonomi Islami ini tumbuh dan membawa perkembangan yang baik serta membawa konsukensi lanjutan. Sistem ini menuntut kehatian-hatian yang luar biasa, bahkan yang dimakan oleh umat yang ingin sejahtera itu bukan sembarang makanan melainkan makanan yang dijaga kesuciannnya dari najis dan mematuhi aturan Allah SWT, seperti Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al Baqarah : 173)
Akibatnya ialah perlu instrument lanjutan untuk menjalankan aturan Allah SWT ini, diantaranya lahirlah UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang dijalankan tahun 2019. Undang-undang ini menuntun “Semua produk yang ada di Indonesia Wajib Bersertifikat halal”. Kemudian, pemerintah memasrahkan hal itu kepada MUI dan BPJPH untuk berperan aktif memuluskan tujuan mensertifikat halal semua produk di Indonesia. Ghirah untuk menggalakkan Sertifikasi halal ini menjadi perhatian serius dari Dewan Pengurus MUI Jawa Timur masa khidmat 2020-2025, yang diwujudkan dengan membentuk Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) dengan harapan Jawa Timur akan menjadi garda terdepan dalam pengembangan industri halal di Indonesia.
Gayung bersambut bukan hanya MUI dan BPJPH saja yang bergerak maju memberikan sertifikat halal untuk barang dan jasa serta kegiatan di Indonesia, sampai kepada BI dan OJK turut mensemarakkan perjuangan Indonesia menjadi pelaksana ekonomi syariah. Masuknya BI ke misi mulia ini salah satunya melalui bidang pendidikan dengan turut serta memediasi pertemuan para kaprodi Ekonomi Syariah/Islam agar terbentuk kurikulum Prodi Ekonomi Syariah sesuai dengan yang diharapkan. Seakan tidak mau ketinggalan, OJK-pun tidak tinggal diam, mereka bahkan sampai menerbitkan buku pegangan bagi hotib jumat yang topiknya tentang ekonomi syariah dengan harapan ekonomi syariah benar-benar mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Perjuangan menuju masyarakat yang syariah di Indonesia ini bagaikan gemuruh doa di Masjid yang didengungkan oleh semua jamaahnya :
“Ya Allah, Tuhannya semua manusia. Semua sumberdaya telah kami kerahkan untuk menuju sistem yang Engkau kehendaki berdasarkan arahan Rosul-Mu yang mulia. Semua daya telah kami lakukan untuk menciptakan insan Indonesia yang taat atas perintahMu dan yang menjauhi larangaMu. Semua upaya telah kami lakukan untuk mendapatkan ridho-Mu, maka ridhoilah perjuangan ini agar benar-benar menjadi kenyataan bahwa Indonesia merupakan Negara yang menjalankan ekonomi syariah terbesar di dunia, sehingga kami bisa berbisik kepada generasi muda : Hidupku tidak sia-sia karena telah kuwariskan sistem ekonomi yang benar untuk masa depanmu”.
Editor : Luky Nur Efendi