Kompas TV kolom opini

Ramadhan Merupakan Salah Satu Bukti Kebenaran Ekonomi Syariah

Jumat, 30 April 2021 | 12:57 WIB
ramadhan-merupakan-salah-satu-bukti-kebenaran-ekonomi-syariah
Dr. Drs. M. Fathorrazi, MSi, CPHCM. Ketua Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jatim (Sumber: KompasTV Jawa Timur)

Telah diakui bersama bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan berkah. Banyak macam berkah yang bisa diperoleh oleh orang beriman di bulan ini. Diantara berkah tersebut ialah dihapusnya dosa yang telah dilakukan sebelumnya sampai kepada menggeliatnya ekonomi masyarakat, sebagaimana Sabda Rosulullah Muhammad SAW :

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala (dari Allah SWT), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR : Abu Hurairah)

 Selain berkah ampunan dari Allah SWT, terdapat berkah yang bertalian dengan bidang ekonomi. Kalau bicara masalah ekonomi, rasanya tidak masuk akal dan nalar kita menjadi buntu dibuatnya, sementara banyak orang melaksanakan ibadah puasa tetapi bidang ekonomi bergerak menggeliat, diantaranya justru pedagang makanan sampai sandang dan papan malah menuai banyak keuntungan karena banyaknya permintaan. Puasa itu adalah Ibadah menahan lapar dan haus serta hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dengan demikian, seharusnya bila banyak orang berpuasa maka penjual makanan akan menuai kerugian besar karena berkurangnya permintaan. Namun, justru terjadi sebaliknya yakni saat banyak orang menjalankan ibadah berpuasa maka semakin beraneka ragam makanan dan minuman yang ingin dicicipi oleh masyarakat sehingga permintaan terhadap makanan bukan semakin turun justru malah semakin meningkat. Ini sekaligus jadi bukti bahwa sekarang terjadi pergeseran orientasi dari seller’s market menjadi buyer’s market. Pasar yang berorientasi pada penjualan (sebagaimana dikemukakan oleh para pemikir klasik) telah hijrah pada pasar yang berorientasi pada pembeli, atau sekarang popular dengan sebutan bahwa pembeli adalah raja.

Menggeliatnya ekonomi saat bulan puasa menunjukkan bahwa ada sesuatu yang terjadi diluar nalar akal manusia, seakan suatu tanda bahwa sesuatu sedang berlangsung dan menunjukkan buktinya. Sebagai orang yang beriman akhirnya fenomena seperti ini dinikmati dari tahun ke tahun, dari ramadhan ke ramadhan berikutya sebagai salah satu bentuk barokah dengan suatu keyakinan itulah tanda kekuasaan Allah SWT. Bila Allah SWT telah berkehendak maka tiada mahluk yang dapat menghalanginya karena semuanya milik Allah SWT semata, sumber daya milik Allah, puasa hanya untuk Allah yang bermuara pada keyakinan bahwa rejeki juga diberi oleh Allah SWT. Keyakinan yang demikian itu dalam kegiatan ekonomi bermuara pada statement bahwa semua sumber daya milik Allah SWT. Adanya kepercayaan bahwa sumber daya milik Allah SWT dan manusia hanya bisa berikhtiar maka itu merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islami yang sedang diminati di Indonesia saat. Akhirnya, dengan mengamati bulan ramadhan setiap tahun maka manusia bisa membedakan antara sistem ekonomi Islami dengan 3 sistem ekonomi lainnya, yakni sistem ekonomi kapitalime, komunisme, dan sistem ekonomi koperasi.

Bagi mahasiswa calon sarjana ekonomi, sistem ekonomi kapitalisme diketahui sebagai suatu bentuk sistem ekonomi yang mendasarkan diri pada pemikiran bahwa semua sumber daya milik individu sehingga semua orang dalam sistem tersebut merupakan sapi aduan yang siap diadu dengan manusia lainnya. Sistem ini menuai kritik mulai sejak diperkenalkannya pada tahun sekitar 1776-an atau yang dikenal dengan prakapitalisme karena kurang berpihak pada buruh dan persaingan yang muncul bisa menghalalkan berbagai cara yang bisa merugikan ummat manusia.

Karena tidak puas dengan sistem kapitalisme mulai muncul berbagai reaksi terhadap sistem ini. Salah satu bentuk reaksi itu adalah diperkenalkannya sistem ekonomi koperasi yang dirintis oleh Robert Owen pada tahun 1980-an. Sistem ini melandaskan pemikiran bahwa sumber daya manusia itu seharunsya dimiliki kelompok. Bila kelompok ini sejahtera maka masyarakat suatu Negara akan banyak yang sejahtera. Sistem ini mengusung prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh koperasi yang pada hakekatnya untuk mengeleminir efek negative sistem ekonomi kapitalime. Sistem ini berkembang mulai dari Inggris dan meluas ke Negara di Eropa lainnya kemudian tembus ke Asia yang dimulai di India dan akhirnya dikenal dan di adopsi oleh Patih Aria Wiatmadja serta untuk pertama kalinya didirikan koperasi pada tanggal 16 Desember 1896 di Purwokerto Indonesia.

Sekitar tahun 1880-an yang dimulai dengan praktek pendirian kommun di Perancis oleh Charles Fourir kemudian merebak sistem ekonomi Komunisme yang diperkenalkan oleh Karl Mark. Sistem ini berlawanan 180 derajat dengan sistem kapitalisme. Para pioneer komunisme beranggapan bahwa masyarakat yang tidak suka kepada sistem kapitalisme dengan mendirikan koperasi dianggap sebagai suatu tindakan yang tanggung untuk melawan kapitalisme. Mareka menganjurkan bahwa manusia seharusnya memasrahkan semua sumber daya kepada pemerintah. Dengan kata lain, masyarakat hanya bekerja kepada pemerintah. Tidak jauh berbeda dengan kapitalisme, sistem ini juga dianggap memiliki kelemahan yaitu kurangnya kebebasan bagi masyarakat untuk berekspresi dan menunjukkan kepintaran dan inovasi hasil karyanya. Komunis kala itu dianggap seakan membelenggu manusia untuk berkarya lebih baik.

Setelah ditunggu berapa tahun dan beberapa dekade, kesejahteraan yang diharapkan dan merupakan tujuan dari setiap sistem ekonomi yang ada tidak kunjung tiba juga maka pada tahun 1963-an masyarakat mulai mencampur sistem ekonomi kapitalisme dan komunisme manjadi satu sehingga dikenal dengan sistem ekonomi campuran, bahkan Indonesia mencampur ketiganya akhir lahirlah sistem ekonomi campuran ala Indonesia yang dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila. Konsekuensi dari sistem ini antara lain terdapat tiga pelaku ekonomi di Indonesia yang diadop dari sitem campurannnya, yakni BUMS yang berasal dari Kapitalisme, BUMN yang merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi Koumisme dan Koperasi sebagai jalan tengah diantara keduanya.

Sistem ini tidak juga mempercepat keinginan masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan yang diinginkan, maka campuran adonan sistem ekonominya mulai ditambah dengan melirik kembali sistem ekonomi Islami yang sebenarnya telah diperkenalkan jauh sebelum 3 sistem ekonomi lainnya lahir. Tepatnya tahun 611-an.

Sistem ekonomi Islami ini tumbuh dan membawa perkembangan yang baik serta membawa konsukensi lanjutan. Sistem ini menuntut kehatian-hatian yang luar biasa, bahkan yang dimakan oleh umat yang ingin sejahtera itu bukan sembarang makanan melainkan makanan yang dijaga kesuciannnya dari najis dan mematuhi aturan Allah SWT, seperti Firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al Baqarah : 173)

Akibatnya ialah perlu instrument lanjutan untuk menjalankan aturan Allah SWT ini, diantaranya lahirlah UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang dijalankan tahun 2019. Undang-undang ini menuntun “Semua produk yang ada di Indonesia Wajib Bersertifikat halal”. Kemudian, pemerintah memasrahkan hal itu kepada MUI dan BPJPH untuk berperan aktif memuluskan tujuan mensertifikat halal semua produk di Indonesia. Ghirah untuk menggalakkan Sertifikasi halal ini menjadi perhatian serius dari Dewan Pengurus MUI Jawa Timur masa khidmat 2020-2025, yang diwujudkan dengan membentuk Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) dengan harapan Jawa Timur akan menjadi garda terdepan dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Gayung bersambut bukan hanya MUI dan BPJPH saja yang bergerak maju memberikan sertifikat halal untuk barang dan jasa serta kegiatan di Indonesia, sampai kepada BI dan OJK turut mensemarakkan perjuangan Indonesia menjadi pelaksana ekonomi syariah. Masuknya BI ke misi mulia ini salah satunya melalui bidang pendidikan dengan turut serta memediasi pertemuan para kaprodi Ekonomi Syariah/Islam agar terbentuk kurikulum Prodi Ekonomi Syariah sesuai dengan yang diharapkan. Seakan tidak mau ketinggalan, OJK-pun tidak tinggal diam, mereka bahkan sampai menerbitkan buku pegangan bagi hotib jumat yang topiknya tentang ekonomi syariah dengan harapan ekonomi syariah benar-benar mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Perjuangan menuju masyarakat yang syariah di Indonesia ini bagaikan gemuruh doa di Masjid yang didengungkan oleh semua jamaahnya  :

“Ya  Allah, Tuhannya semua manusia. Semua sumberdaya telah kami kerahkan untuk menuju sistem yang Engkau kehendaki berdasarkan arahan Rosul-Mu yang mulia. Semua daya telah kami lakukan untuk menciptakan insan Indonesia yang taat atas perintahMu dan yang menjauhi larangaMu. Semua upaya telah kami lakukan untuk mendapatkan ridho-Mu, maka ridhoilah perjuangan ini agar benar-benar menjadi kenyataan bahwa Indonesia merupakan Negara yang menjalankan ekonomi syariah terbesar di dunia, sehingga kami bisa berbisik kepada generasi muda : Hidupku tidak sia-sia karena telah kuwariskan sistem ekonomi yang benar untuk masa depanmu”.

Semoga harapan ini menjadi kenyataan. Aamiin.

Editor : Luky Nur Efendi




BERITA LAINNYA


Close Ads x