KompasTV Jawa Timur - Ramadhan adalah bulan mulia yang penuh dengan anjuran untuk meningkatkan amal kebaikan dan seruan untuk meninggalkan keburukan. Ramadhan adalah bulan latihan bagi umat muslim dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, karena tujuan dari puasa Ramadhan adalah agar umat manusia semakin bertaqwa, sebagaimana Firman Allah SWT dala al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183 : ” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang muslim tidak boleh melakukan tindakan yang membatalkan puasa mulai dari waktu subuh sampai waktu maghrib, termasuk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman, walaupun makanan atau minuman tersebut halal.
Disinilah letak interelasi antara Ramadhan dan sadar halal. Mengkonsumsi yang halal adalah perwujudan dari keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah sebagaimana Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 168 : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Perintah mengkonsumsi yang halal di dalam ayat di atas adalah masuk katagori ta’abbudi yang merupakan titah Allah yang harus diikuti tanpa menyertakan logika dalam penerimaannya. Ta’abbudi didasarkan pada keimanan bahwa Allah telah memerintahkan seperti itu, perlu dilaksanakan dalam rangka ibadah kepada Allah dan tunduk serta patuh terhadap titah. Perintah mengkonsumsi yang halal bersifat ta’abbudi karena manusia sebagai mukallaf hanya melaksanakan perintah Allah sesuai dengan ketentuan nash, tidak boleh menambah, mengurangi atau mengubahnya. Ayat yang memerintahkan mengkonsumsi halal berupa nash qath’i (Jelas dan tegas), dan ketetentuan nash yang qath’i menurut para fuqaha masuk katagori masalah ta’abbudi yang harus dita’ati dan dijalankan oleh umat Islam tanpa harus bertanya kenapa dan bagaimana. Walaupun sebenarnya secara filosofis dan dalam kasus tertentu tentang halal haram bisa dipahami dengan pendekatan ta’aqquli (ketentuan hukum di dalam nash al-Quran dan Hadits yang masih bisa dinalar secara akal).
Teknologi yang terus mengalami perkembangan secara pesat telah merubah seluruh bidang ke arah modern, tidak terkecuali pada bidang pangan dimana hingga saat ini telah banyak teknologi yang digunakan selama proses produksi makanan, minuman maupun obat-obatan. Sebagai ilustrasi, kalau jaman dulu seorang kyai ditanya apakah air minum dalam kemasan (AMDK) hukumnya halal atau haram, maka dengan tegas kyai akan menjawab halal, karena bahan baku utamanya adalah air sumber yang dalam ranah fiqh biasa disebut maa’ul-aini dan masuk katagori thohirun wa muthohhirun (air suci dan mensucikan). Akan tetapi, proses pembuatan air minum dalam kemasan tidak serta merta air sumber langsung dikemas, tetapi melalui beberapa proses, di antaranya filterisasi yang dalam industri AMDK biasa menggunakan karbon aktif. Di sinilah letak kekritisannya, karena karbon aktif bisa dibuat dari kayu biasa, tempurung kelapa, batu bara, hingga tulang binatang. Kalau dari tulang binatang, maka perlu dipertanyakan dari binatang apa dan cara penyembelihannya bagaimana.
Perkembangan teknologi pada saat ini, selain memiliki pengaruh besar dalam peningkatan kuantitas serta operasional produksi, juga memiliki pengaruh dalam hal kehalalan produk. Sebagai contoh, perkembangan pangan yang saat ini dilakukan dengan tujuan merubah dan meningkatkan nilai guna produk dengan proses tertentu yang tidak jarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang masih diragukan kehalalannya. Selain itu, fenomena teknologi juga berpengaruh dalam penyembelihan hewan konsumsi yang dilakukan oleh Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU) secara modern dengan menggunakan proses pemingsanan (stunning) atau proses lainnya, sementara dalam Islam ada aturan tersendiri dalam proses penyembelihan hewan.
Berdasarkan fenomena tersebut, sertifikasi halal merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha dan konsumen, sebab produk yang telah memiliki sertifikat halal terdapat jaminan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi, memiliki kualitas yang baik, serta jaminan halal bahan yang dipakai, proses produksi serta fasilitas yang digunakan. Sertifikasi halal adalah suatu etika dalam bisnis yang sudah seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha untuk memberikan jaminan bagi konsumen mengenai kehalalan produknya. Kecenderungan masyarakat untuk memilih produk dengan mempertimbangkan kehalalan produk menjadi salah satu faktor penting yang mendorong pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang diproduksinya.
Halal adalah persoalan yang prinsip dalam ajaran Islam, karena ayat al-Quran sangat tegas memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Secara sederhana, yang dimaksudkan makanan halal adalah makanan baik yang dibolehkan memakannya menurut ajaran Islam, yaitu sesuai dengan tuntunan dalam Al-Qur’an dan hadits. Imam Ibnu Katsir mendefinisikan halal adalah sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi badan dan agama, sedangkan sesuatu yang diharamkan Allah adalah sesuatu yang jelek dan berbahaya bagi badan dan agama.
Perintah agar manusia mengkonsumsi yang halal pada hakekatnya mempunyai pengaruh positif pada kehidupan manusia sendiri. Makanan yang dikonsumsi manusia mengandung zat-zat yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup, baik terkait dengan pertumbuhan fisik, perilaku, maupun kecerdasan akal manusia. Dalam tubuh manusia tersusun atas organ-organ, masing-masing organ tersusun atas jaringan-jaringan yang tiap jaringan tersusun atas sel-sel yang di dalamnya ada bagian yang bernama gen yang membawa sifat-sifat manusia. Di samping itu, aktifitas tubuh manusia dikoordinasikan oleh fungsi syaraf dan fungsi hormon. Makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia di antaranya berfungsi sebagai penyusun dan pemelihara fungsi organ, jaringan dan sel, termasuk juga fungsi syaraf dan hormon. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa makanan atau minuman yang dikonsumsi manusia akan sangat mempengaruhi sifat, perilaku dan pemikirannya.
Editor : Luky Nur Efendi