Kompas TV pantura kriminal

Jual Minyak Goreng Oplosan ke Pasar Tradisional, Calon Ayah dibekuk Polisi.

Selasa, 29 Maret 2022 | 14:58 WIB
jual-minyak-goreng-oplosan-ke-pasar-tradisional-calon-ayah-dibekuk-polisi
Salah satu tersangka pelaku penjualan Minyak Goreng Oplosan saat Press Rilis di Mapolres Lamongan, satu tersangka lain masih DPO (Sumber: Dedi Heriyanto / KompasTV Jawa Timur )

Alfin kini masih menanggung perkara seorang diri, lantaran AC sampai saat ini masih belum berhasil ditangkap, karena berhasil kabur.

Tersangka Alfin untuk sementara harus berpisah dengan istrinya yang kini tengah mengandung usia 7 bulan untuk anak pertamanya.

"Ya mas, istri saya baru saja tingkepan 7 bulanan," kata Alfin.

Nasi sudah menjadi bubur, kini tersangka harus menjalani proses hukum.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Polisi mengamankan barang bukti, 6 jeriken, sepeda motor Honda Beat, jaket warna hitam, celana warna abu-abu dan helm dan uang tunai Rp 2.690.000.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x