Lamongan, KompasTV Jawa Timur - Masih ingat kasus penjualan minyak goreng palsu (berupa air) yang sempat viral dengan korbannya seorang penjual tahu asal Kabupaten Bojonegoro?
Minyak palsu dalam 4 jeriken senilai Rp 1.700.000 itu ramai di medsos, lantaran korbannya, Siti Fathimah (57) warga Ledok Kulon Bojonegoro sempat mengumpat pelaku dalam rekaman video yang muncul di dunia maya.
Kini kasus tersebut menemui titik terang.
Berbekal rekaman CCTV di Pasar Agrobis, Sat Reskrim Polres Lamongan sukses mengendus jejak pelakunya dan berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku.
Tepat berselang 21 hari sejak peristiwa, pelaku bernama Alfin Naim (25) ditangkap anggota Unit 4 Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Lamongan.
"Satu tersangka lainnya atas nama AC (34) dinyatakan DP0," kata Kapolres Lamongan, AKP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Selasa (29/3/2022).
Alfin Naim tidak bergerak seorang diri dalam melancarkan aksi penipuan penjualan minyak goreng curah tersebut.
Tersangka Alfin Naim ternyata hanya berperan sebagai kurir untuk mengantarkan minyak goreng palsu pada korbannya yang sebelumnya diprospek tersangka AC.
Tak hanya menjajakan kepada para pedagang, namun juga ke sejumlah toko.
Pengakuannya, tersangka telah mendistribusikan migor palsu itu ke Pasar Agrobis Babat, Pasar Sukorame Kecamatan Sukorame, Pasar Centini Kecamatan Laren, Pasar Kranji Kecamatan Paciran, Kios di wilayah dan kios di Wilayah Kecamatan Ngimbang.
Modusnya, untuk setiap jeriken berisi 30 liter diisi air sebanyak 29 liter dan 1 liter minyak goreng asli.
Ditawarkan dengan harga Rp 14.000 per liter sampai Rp 15.000 per liter.
Alfin yang ditugasi sebagai kurir mengaku menerima upah Rp 100 ribu per hari.
Hubungan Alfin dengan AC ia kenal hanya sebatas teman.
Tersangka menggunakan sepeda motor setiap kali mengantarkan minyak goreng oplosan ke para korbannya.
Alfin kini masih menanggung perkara seorang diri, lantaran AC sampai saat ini masih belum berhasil ditangkap, karena berhasil kabur.
Tersangka Alfin untuk sementara harus berpisah dengan istrinya yang kini tengah mengandung usia 7 bulan untuk anak pertamanya.
"Ya mas, istri saya baru saja tingkepan 7 bulanan," kata Alfin.
Nasi sudah menjadi bubur, kini tersangka harus menjalani proses hukum.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti, 6 jeriken, sepeda motor Honda Beat, jaket warna hitam, celana warna abu-abu dan helm dan uang tunai Rp 2.690.000.
Editor : Wahyu Anggana