Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Sejumlah konsumen apartemen Puncak CBD Wiyung didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor PT. Surya Bumimegah Sejahtera (Puncak Group) selaku pengembang di Jalan Mayjen Sungkono pada Senin, 17 Juli 2023 sejak pukul 09.00 WIB.
“Kedatangan kami untuk memperjuangkan supaya uang konsumen bisa kembali karena sampai sekarang belum terima serah terima unit,” ungkap Agung Pamardi, kuasa hukumnya 34 konsumen apartemen Puncak CBD Wiyung seusai pertemuan dengan pihak Puncak Group.
Ia memaparkan hasil pertemuan yakni pihak Puncak menyarankan konsumen untuk ganti unit dari 3 kamar menjadi 2 kamar tetapi tambah uang Rp 100 juta. Atau lanjut Agung, uang konsumen dikembalikan 20%
“Berarti kita diplokotho (diperdaya). Kita otomatis tidak terima kalau penawarannya seperti ini dan semua konsumen tetap minta dikembalikan karena unit belum kita terima sebab mangkrak dan bermasalah,” tegasnya.
Agung berharap nasib konsumen Puncak CBD Wiyung ini mendapat perhatian dari instansi terkait, karena sekarang ini no viral, no justice (tidak viral, tidak mendapat keadilan).
“34 konsumen yang saya dampingi dan bela ini semuanya sudah lunas pembayarannya mulai dari Rp 400-500 juta dan total kerugiannya mencapai Rp 14 miliar,” pungkasnya.
Anton Kuncoro (72), salah seorang konsumen mengaku sampai sekarang tidak tahu alasan pengembang belum menyerahkan unit apartemen kepada dirinya. Menurutnya, setiap ditanya mereka (pengembang) hanya bisa mengganti 20% saja.
Ia menjelaskan telah membeli 2 unit apartemen Puncak CBD Wiyung totalnya Rp 800 jutaan, yang mana satu unit apartemen harganya Rp 400 jutaan.
“Saya sudah lunas tahun 2018, tetapi sampai sekarang belum serah terima unit. Janjinya unit diserahkan tahun 2021,” keluh kakek yang tinggal di daerah Bukit Palma ini menutup perbincangan.
Sementara itu konsumen Puncak CBD Wiyung lainnya Catur Pujiastutik, warga Perumnas Kota Baru Driyorejo Gresik tak kuasa menumpahkan kekesalan dan penyesalannya karena impiannya dan keluarga memiliki apartemen di Surabaya belum terwujud.
“Saya tiap bulan nyicil mas Rp 7 jutaan selama 5 tahun. Sudah lunas sejak tahun 2018 dan sudah melakukan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan pengembang,” tuturnya.
Dia tertarik membeli apartemen Puncak CBD Wiyung karena lokasinya masih berada di tengah pusat kota Surabaya dan terdapat fasilitas gratis kepada penghuni seperti kolam renang dan gym.
“Tetapi sampai sekarang, unit apartemen yang sudah saya beli ini tidak pernah saya lihat wujudnya,” ucapnya kesal.
Sayangnya, pihak Puncak Group sampai berita ini diturunkan tidak dapat dikonfirmasi dan memberikan tanggapan terkait tuntutan dari konsumen apartemen Puncak CBD Wiyung tersebut.
“Maaf kalau tidak janjian dahulu tidak bisa bertemu pimpinan atau legal perusahaan,” jelas Erika, Kasir Puncak Grup kepada wartawan, Senin (17/7/2023) siang.
Editor : Wahyu Anggana