Hal ini dikarenakan di dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar, yaitu manusia, sarana, prasarana dan regulasi.
"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu, diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan" jelasnya.
Menurut Prof DR Ir Dadang, seorang pengemudi kemampuannya harus di evaluasi,sehingga bisa di ketahui kemampuannya naik atau turun.
Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari prosentase pelanggaran yang di lakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu rambu yang di lakukan oleh pengemudi.
"Jika SIM berlaku seumur hidup dikawatirkan berkurangnya faktor pengawasan," pungkasnya.
Editor : Wahyu Anggana