Kompas TV regional jawa timur

Kenaikan Tarif Penyeberangan Belum Sesuai Harapan Pengusaha Angkutan

Senin, 21 Agustus 2023 | 12:05 WIB

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi naik  sebesar rata-rata 5 persen.

Namun kenaikan tarif angkutan ini, dinilai  Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Gapasdap belum sesuai dengan besarkan kenaikan operasional, secara keseluruhan.

Tarif kapal laut angkutan penyeberangan lintas antar provinsi mengalami kenaikan 5 persen yang diberlukan  sejak tanggal 3 Agustus Kemarin.

Kenaikan 5 persen ini bervariatif di pelabuhan lintas antar provinsi, sebagai contoh tarif di lintasan  Merak-Bakauheni, tarif penumpang dari 21.600 Rupiah menjadi 22.700 Rupiah, Ketapang-Gilimanuk tarif penumpang dari  9.650 Rupiah menjadi 10.600 Rupiah.

Menurut  Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan atau DPP Gapasdap, Rakhmatika kenaikan tarif Feri ini tak  sesuai dengan besaran yang dihitung  Pemerintah dan Stakeholder tarif,  yaitu Operator dan PT. ASDP sebagai pengelola pelabuhan, sehinga  biaya operasional belum bisa diatasi.

Gapasdap berharap, Pemerintah segera merealisasikan atau menyesuaikan tarif  agar pengusaha pelayaran bisa menjamin standarisasi keselamatan dan kenyamanan penumpang.  

Editor : Wahyu Anggana



BERITA LAINNYA


Close Ads x