Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi naik sebesar rata-rata 5 persen.
Namun kenaikan tarif angkutan ini, dinilai Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau Gapasdap belum sesuai dengan besarkan kenaikan operasional, secara keseluruhan.
Tarif kapal laut angkutan penyeberangan lintas antar provinsi mengalami kenaikan 5 persen yang diberlukan sejak tanggal 3 Agustus Kemarin.
Kenaikan 5 persen ini bervariatif di pelabuhan lintas antar provinsi, sebagai contoh tarif di lintasan Merak-Bakauheni, tarif penumpang dari 21.600 Rupiah menjadi 22.700 Rupiah, Ketapang-Gilimanuk tarif penumpang dari 9.650 Rupiah menjadi 10.600 Rupiah.
Menurut Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan atau DPP Gapasdap, Rakhmatika kenaikan tarif Feri ini tak sesuai dengan besaran yang dihitung Pemerintah dan Stakeholder tarif, yaitu Operator dan PT. ASDP sebagai pengelola pelabuhan, sehinga biaya operasional belum bisa diatasi.
Gapasdap berharap, Pemerintah segera merealisasikan atau menyesuaikan tarif agar pengusaha pelayaran bisa menjamin standarisasi keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Editor : Wahyu Anggana