Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Pemerintah secara resmi pada tanggal 27 Juni 2023, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) sebagai aturan turunan dari UU HPP yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, PMK ini juga memberikan arahan dan bimbingan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan/atau kenikmatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan/atau kenikmatan, salah satu yang diatur adalah mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman
Pajak Natura adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau penerima jasa sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan.
Editor : Wahyu Anggana