"Ini akibatkan kelak sudah dapat dipastikan di koreksi oleh Pemeriksa Pajak yang pada akhirnya akan menimbulkan pajak kurang bayar disertai dengan sanksi," terangnya.
Perubahan perlakukan juga ditekankan oleh Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono. Menurutnya peraturan ini juga harus dipahami anggotanya.
Editor : Wahyu Anggana