Kompas TV regional jawa timur

Perjuangkan Hak, Pasutri Ini Rela Berkemah di Depan Rumah Mewah

Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:40 WIB
perjuangkan-hak-pasutri-ini-rela-berkemah-di-depan-rumah-mewah
Pasangan Pasutri di Surabaya Rela Berkemah di Depan Rumah Mewah Demi Perjungkan Haknya (Sumber: Dok. Istimewa)

"Seandainya mereka bilang baik-baik, sudah jangan ada yang menempati rumah ini semua nunggu putusan pengadilan, saya tidak masalah. Intinya, saya hanya pegang aset, mereka yang pegang surat-suratnya. Karena mereka langsung melunasi di bank dengan cara cessie itupun tidak ada tanda tangan atas nama Jeremy Gunadi sebagai pemilik sah. Bisa nanti dicek bukti-bukti seperti pembayaran, bukti pajak, yang mengatakan bahwa Jeremy adalah pemilik. Itu sangat mutlak menurut saya, makanya kemarin Tjan Andre melakukan gugatan sudah dicabut semua. Tjan Andre menggugat bahwa rumah tersebut miliknya, rumah ini mereka yang bayar dan rumah ini tidak ada perjanjian dengan Jeremy. Namun kenyataannya gugatan tersebut terpatahkan semua karena saya bisa menunjukkan bukti di pengadilan bahwa itu milik saya ada surat pernyataan dari Tjan Andre kedua pembayaran sudah komplit dari awal 2013 sampai 2017 memang itu rumah milik kita dan itu sudah ada pembayarannya," ujarnya. 

Jeremy menceritakan, di awal 2013, Jeremy pinjam nama ke temannya yang namanya Tjan Andre Hardjito untuk membeli rumah milik Susantiman melalui kredit di Bank ICBC. Tapi pembayaran dari awal ke Bank ICBC itu langsung dilakukan oleh Jeremy sampai akhirnya macet di 2017. Total pembayaran yang dilakukan Jeremy sekitar Rp 5 miliar. 

"Kemudian saya mengajukan sita persamaan ke pengadilan negeri Surabaya supaya Bank tidak main lelang, sampai putusan pengadilan sita persamaan dikabulkan pengadilan dengan nomor putusan 791/pdt/2018," ujarnya. 

Untuk saat ini lanjut Jeremy, pihaknya akan menggugat Tjan Andre, Ong Henky maupun BPN. Karena proses balik nama pun pihaknya tidak dihadirkan. Padahal, Jeremy sebelumnya sudah mengajukan pemblokiran ke BPN namun pada 21 Agustus 2023 sertifikat sudah dibalik nama menjadi Ong Hengky. 

Sementara Vani, isteri dari Jeremy menambahkan sejak awal rumah tersebut dibeli rumah tersebut dalam kekuasaannya. Termasuk menguasai kunci rumah. 

"Kalau memang mereka pemilik, maka tidak perlu mereka merusak gembok. Mereka bisa langsung membuka. Dan patut diduga Tjan Andre ini diduga disuruh menandatangani akta pengosongan lahan dan penyerahan kunci. Logikanya berdasarkan itu, harusnya bisa masuk tanpa perlu merusak," ujar Vani. 

Vani menambahkan, beberapa waktu lalu ada sekelompok orang yang berusaha mengosongkan rumah mereka dengan mengangkut barang-barang yang ada di rumah. Kemudian terjadi keributan dan akhirnya berhasil dimediasi oleh aparat dan tokoh masyarakat. 

"Kemudian Ong Hengky muncul, dan mengatakan ke kami tolong dibuka kuncinya karena akan ada apprasial. Saya tanya untuk apa? Untuk dijual. Harapan saya, dengan dijual bersama maka masing-masing mendapat hak masing-masing. Ong Hengky tidak mau menandatangani akta perdamaian. Dan ternyata apprasial tersebut ditujukan ke Bank Panin dan akhirnya Bank Panin tidak mau mendanainya," beber Vani. 

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x