Kompas TV regional jawa timur

Sidang PKPU Hie Khie Sin, Pencabutan Kuasa Kreditor UD Sinar Jati Tidak Sah Secara Hukum

Rabu, 10 Juli 2024 | 12:49 WIB
sidang-pkpu-hie-khie-sin-pencabutan-kuasa-kreditor-ud-sinar-jati-tidak-sah-secara-hukum
Suasana Persidangan PKPU Di Pengadilan Negeri Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa )

Menanggapi hal itu, Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein mengatakan bahwa 9 dari 11 kreditur sudah melakukan pencabutan kuasa terhadap Eko Susanto. Atas hal itu hakim pengawasan tidak melakukan pergantian kurator. 
 
Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum. Menurutnya para kreditor ini dalam tekanan. 

"Saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan," tegasnya, saat ditemui awak media di PN Surabaya.

Kuasa hukumnya Indra juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Karena pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini.

"Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti," kata Indra.

Indra juga menambahkan bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). "Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi di abaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan," bebernya

Menurutnya, Rekomendasi dari hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan.

"Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang.

Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x