Kompas TV regional jawa timur

Sidang PKPU Hie Khie Sin, Pencabutan Kuasa Kreditor UD Sinar Jati Tidak Sah Secara Hukum

Rabu, 10 Juli 2024 | 12:49 WIB
sidang-pkpu-hie-khie-sin-pencabutan-kuasa-kreditor-ud-sinar-jati-tidak-sah-secara-hukum
Suasana Persidangan PKPU Di Pengadilan Negeri Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa )

Para kreditor dan kami selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang tersebut. Seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar," pungkas indra.

Sementara, Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa selama ini kurator yang ditunjuk olehnya tidak bekerja sesuai tugasnya. Ia sebagai debitor tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle. Malahan surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT).

"Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor," kata Hie Khie Sin.

Begitu pun Eko selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga sangat menyayangkan kinerja kurator Aziz yang selama ini juga tidak pernah mengundang pihak kreditor. Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan. 

"Kami sudah kirim surat keberatan, dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna, tidak melalui verifikasi rapat Kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian. Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, ujug-ujug berubah begitu saja. Tagihan Kreditor Toko Nadi Karya Utama Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol. Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi ujug-ujug berubah," jelasnya.

Sementara, menurut Kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa beberapa kreditur sudah selayaknya.

"Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah. Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor," singkat Aziz.

Perlu diketahui, Hakim Sudar dianggap tidak menerapkan Prinsip Equality Before The Law. Sebagai Hakim Pengawas dalam perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, Hakim Sudar dinilai bersikap tidak adil. Ketidak adilan yang dirasakan oleh Debitor dan 11 kreditor antara lain.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x