Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Seorang wanita bernama Dewi Mufidiyah (31), setelah lebih dari lima tahun menempati rumah perumahan berukuran 6x15 meter di Perumahan Cangkringsari, Sukodono, merasa khawatir dengan status legalitas tanah yang ditinggali.
Pada awalnya, Dewi melakukan pembayaran secara berkala kepada pengembang dengan harapan mendapatkan sertifikat setelah pelunasan. Namun, meskipun pembayaran telah selesai, pengembang belum mengeluarkan sertifikat yang dijanjikan.
Hal ini memicu Dewi untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan ini ke Polda Jawa Timur. Dia juga telah menyewa jasa pengacara guna memperjuangkan hak kepemilikannya.
"Dalam kasusnya dirinya yang membeli tanah di wilayah jumputrejo kepada terlapor di tahun 2016. Karena rumah tersebut sengketa, lalu ditawari dipindah ke pesona cangkring sari dengan menambah sejumlah uang dan telah dilunasi oleh pelapor," Katanya, Minggu (14/7/2024).
Ia merasa telah lunas kewajibannya dalam membayar, dan telah tinggal sejak tahun 2018 di perumahan tersebut. Namun karena hak nya atas tanah, legalitaS SHM tak kunjung diperoleh dari pengembang.
"Melaporkan Direktur PT. Sumber Surya Abadi Suciati dengan tuduhan penipuan dan penggelapan," Tegasnya.
Menurutnya, ia bersama warga lainnya juga sering sekali mendapatkan terror dari pihak pengembang secara langsung maupun tidak langsung.
Editor : Wahyu Anggana