Kompas TV regional jawa timur

Legalitas Rumah Tak Jelas, Warga Cangkringsari Sidoarjo Laporkan Pengembang Ke Polda Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:19 WIB
legalitas-rumah-tak-jelas-warga-cangkringsari-sidoarjo-laporkan-pengembang-ke-polda-jatim
Dewi mufidiyah (tengah) bersama kuasa hukumnya Hasonangan Hutabarat (dua dari kiri) saat laporkan PT SSA Ke Polda Jatim (Sumber: Dok. Istimewa )

"Truk sampah tidak diperbolehkan masuk, penerangan jalan umum (PJU) juga di Cabut sama mereka, juga terdapat vandalisme ke rumah warga," Lanjutnya. 

Sementara itu, Hasonangan Hutabarat mengatakan, Merasa kliennya ditipu dan terkatung katung legalitas atas tanahnya, pihaknya melaporkan developer ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Terduga atas Suciati Direktur PT. Sumber Surya Abadi, diduga melalukan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP," Ucapnya. 

Tak hanya Dewi yang merasa jadi korban, menurut Hasona, total 25 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di perumahan ini, juga sebutkan menjadi korban atas legalitas tanah yang belum juga jelas. 

"Developer selama ini tidak bisa menunjukkan dan mengeluarkan bukti legalitas kepada warga. Herannya, ada satu surat ikatan jual beli (IJB) dalam satu rumah," Tuturnya. 

Hasona menambahkan, sebelum menempuh jalur pidana, warga sebelumnya juga sudah menang dalam jalur perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

"Ranah perdata sebelumnya yang didaftarkan pada tahun 2023 lalu di PN Sidoarjo, warga dalam hal ini pembeli perumahan telah menang putusannya telah inkrhaht. Developer dinilai telah wanprestasi dan diwajibkan mengurus dokumen dan i-m-b nya, serta menyerahkan s-h-m kepada penggugat warga perumahan tersebut. 

Suciati, selaku direktur PT Sumber Surya Abadi, memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut. Menurutnya, proses hukum sedang berjalan dan pihaknya bersedia untuk membuktikan klaim mereka. Suciati menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat awalnya berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang saat ini sedang dalam proses untuk diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x