Kompas TV regional jawa timur

Jatanras Polda Ringkus Pelaku Curanmor dan Kembalikan Kendaraan Korban

Selasa, 10 September 2024 | 11:34 WIB
jatanras-polda-ringkus-pelaku-curanmor-dan-kembalikan-kendaraan-korban
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference kemarin (Sumber: Istimewa)

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) dilengkapi senjata api antar Kabupaten /Kota di Jawa Timur  diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Para tersangka, MSA (30) dan MB (28),  keduanya warga Lumajang, yang kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun. 

"Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata airsoft gun, untuk menakut-nakuti korban apabila tertangkap tangan," jelasnya Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024). 

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya. 

Sebelum melakukan aksi, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan disasar. Ketika situasi sudah aman mereka langsung membawa motor incarannya. 

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil puck up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim. 

"Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksi di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi," bebernya. 

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksi, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan. 

Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti, satu buah airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis pick up. 

Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP.

Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x