Trenggalek, Kompas.TV Jawa Timur - Miris, seorang lelaki asal trenggalek Prasetyo Wahyu Ababil (24) hidup di rooftop apartemen berbarengan dengan kandang kelinci di Hongkong. Dia bermaksud kerja di luar negeri, namun menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban sempat tinggal di tenda rooftop apartemen dekat kandang kelinci di Hongkong selama dua hari. Dia juga tinggal kos di Hongkong selama enam bulan tanpa kejelasan. Padahal korban sudah menyerahkan uang ke WN dari tahun 2019 total Rp 105 juta.
Prasetyo Wahyu Ababil mengatakan, kasus yang menimpanya bermula pada tahun 2019. Orang tua korban bermaksud mencarikan kerja korban supaya bekerja di luar negeri. Setelah mencari informasi, orang tua korban kenal seseorang perempuan inisial WN.
WN menawarkan kepada orang tua korban bahwa bisa memberangkatkan anaknya kerja keluar negeri dengan syarat membayar sejumlah uang. Merasa tertarik dan tergiur janji WN, orang tua korban lalu menyuruh korban berangkat ke Jakarta dan bertemu WN di salah satu tempat di Jakarta.
WN saat itu akan akan memberangkatkan korban ke Korea atau Australia dengan pekerjaan gaji menjanjikan. Di Korea korban akan dipekerjakan di pabrik. Sementara di Australia kerja di restoran.
"Terus sepakat saya menyerahkan uang cash Rp 85 juta ke ibu WN. Sesudah pembayaran dapat kwitansi dan lain-lain disuruh pulang nunggu di rumah," ujar Wahyu, Selasa (12/11).
Wahyu lalu pulang ke rumahnya sambil menunggu panggilan berangkat. Setelah menunggu setahun tidak ada kejelasan. Wahyu sempat beberapa kali menghubungi WN melaui sambungan ponsel. Pada tahun 2020 korban ke Jakarta dengan dijanjikan akan dialihkan berangkat kerja ke Inggris.
Editor : Wahyu Anggana