Kompas TV regional jawa timur

Lima Tahun Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Seorang Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO

Rabu, 13 November 2024 | 08:49 WIB
lima-tahun-dijanjikan-kerja-di-luar-negeri-seorang-warga-trenggalek-jadi-korban-tppo
Tenda seorang warga trenggalek yang jadi korban tindak perdagangan orang (TPPO) di Hongkong. (Sumber: Istimewa)

Setelah proses seminggu visa turun. Sialnya, saat akan berangkat virus korona mengganas dan terjadi lockdown. Akhirnya korban gagal terbang. Korban ditampung di kontrakan selama satu tahun di Jakarta. 

Setelah mulai longgar, korban pulang ke rumah. Pihak korban kembali terus menghubungi WN terkait kejelasan keberangkatan.

"Ada kabar lagi terus berangkat ke Jakarta. Saya sudah diuruskan visa Australia. September 2022 berangkat ke Australia. Sampai di Bandara Sidney ditahan imigrasi. Ternyata ada dokumen palsu, kemudian dideportasi pulang ke Indonesia," terangnya.

Sesampainya di Jakarta korban ditampung kembali di sebuah rumah kontrakan. Saat hendak pulang ke Trenggalek, ternyata rumah orang tua di Trenggalek sudah dijual. Sebab, orang tua korban pinjam uang untuk memberangkatkan kerja anak.

Korban ditampung di Jakarta selama empat bulan. Setelah itu korban dipindah ke Nganjuk. Dia ditampung di rumah kontrakan selama satu tahun. Korban tidak beraktivitas dan hanya makan minum. Hingga pada awal tahun 2024 ada kabar dari WN. Korban lalu ke Jakarta dan akan diberangkatkan kerja ke Hongkong. 

"Terus awal Maret berangkat ke Hongkong. Dijanjikan kerja laundri dan cuci mobil," ungkapnya. Sesampainya di Hongkong korban dijemput orangnya WN. Korban disuruh tinggal di tenda rooftop apartemen yang ada kandang hewannya. Setelah dua hari korban tak kuat. Lalu mencari kos sendiri. "Saya sama mas Aji (korban dari Banyuwangi) lalu ditempatkan di kos (apartemen) dikasih bekal beras dan mie selama satu bulan," ungkapnya.

Setelah itu korban keluar kos. Korban selama enam bulan tanpa kejelasan di Hongkong. Bahkan untuk biaya tinggal dan mencukupi hidup korban minta kiriman uang dari orang tua hingga habis sekitar Rp 20 juta. Setelah itu merasa tidak kuat korban dan Aji menyerahkan diri ke imigrasi di Hongkong. Kemudian di sana korban didampingi salah satu organisasi. Teman korban juga melapor ke KBRI di Hongkong. 

"Sempat ditampung di shelter disana. Terus September 2024 pulang ke Indonesia," paparnya. Atas kejadian tersebut korban dan temannya kemudian melaporkan WN ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana TPPO.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x