Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Advokat Agung Pamardi yang sukses bantu refund (pengembalian) uang pembelian apartemen Puncak Group lebih dari 300 konsumen angkat bicara terkait polemik pembangunan apartemen yang hingga saat ini mangkrak tersebut.
Ia sebagai seorang Advokat merasa tergerak dan resah melihat sepak terjang ‘markus’ (makelar kasus) yang menjanjikan konsumen apartemen Puncak Group bisa mendapatkan uang pembelian apartemen secara utuh.
“Saya berharap para korban (konsumem apartemen Puncak Group) bisa berpikiran jernih dan tidak jadi bulan-bulanan para markus. Kasihan mereka, sudah jatuh tertimpa tangga,” himbau Agung, panggilan karibnya, Sabtu (23/11/2024).
Pasalnya menurut pengamatannya, para korban saat ini tetap menunggu dan berharap pembangunan apartemen Puncak Group akan dilanjut lagi pada bulan Desember 2025.
“Saya ingatkan daripada akhirnya anda tidak akan mendapat apa-apa, maka refund/buy back adalah jalan terbaik,” seru Advokat yang mempunyai kantor hukum AP Law Firm Jl.Wisma Pagesangan 1 No.18 Sby.
Agung lantas bercerita kemarin ada korban yang menyesal terlambat dia bantu Kana sudah terlanjur ganti unit apartemen dan setelah menjual lagi unit pengganti apartemen itu malah rugi besar bahkan korban tersebut sudah terlanjur membeli perabotan juga.
Dia menambahkan teman korban lainnya yang juga terlanjur ganti unit apartemen menghadapi kenyataan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) setiap bulan sangat mahal tidak ditunjang fasilitas yang kurang memadai.
Editor : Wahyu Anggana