“Opsi tukar unit apartemen juga memberatkan para korban, karena harga unit pengganti sangar tinggi selisih sampai 70% dan itu bisa dilihat dan dibandingkan di OLX. Suratnya (bukti kepemilikan) juga masih tidak ada,” bebernya.
Oleh karena itu kata Agung, dari awal langkah hukum yang ia lakukan sewaktu dipercaya sebagai Kuasa Hukumnya konsumen apartemen Puncak Group adalah melalui jalur pidana.
Dirinya memaparkan jalur pidana langsung menghukum fisik terlapor (pelaku) dan ada Alat Negara yang ikut menegakkan keadilan secara paksa yaitu, Polisi, Jaksa dan Hakim.
“Serta terlapor akan langsung bisa ditahan kalau ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun,” imbuhnya.
Agung menguraikan setelah menempuh upaya pidana, Paguyuban korban apartemen Puncak Group setelah berunding kemudian memutuskan untuk menerima perdamaian, karena pihaknya sangat sadar kalau terus melanjutkan ‘perang’ (perkara) akan mengeluarkan biaya yang sangat besar, waktu yang lama dan tidak menjamin menerima ganti rugi.
“Maka kalah akan menjadi abu, menangpun akan menjadi arang,” tuturnya filosofis memberikan gambaran.
Menurutnya perdamaian dengan refund 25% dari harga pembelian apartemen yang ditawarkan Puncak Group sudah mentok, kalau lebih Puncak Group akan pasang badan.
“Jadi sambungnya itulah pilihan pihaknya walau sangat sakit harus diterima, daripada malah menjadi beban pikiran bisa jadi penyakit dan menghambat potensi diri melangkah maju.
Editor : Wahyu Anggana