Begitu laporan dicabut, penyelesaian yang dijanjikan ibunya itu tidak pernah ada hingga sang ibu meninggal 19 Februari 2019.
“ Pasca ibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.
Rosono mengaku terus menanyakan haknya kepada sang adik sebagai salah satu anak yang juga berhak atas harta peninggalan orang tua.
Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu.
"Akta jual beli itu saya ketahui pada tahun 2020. Namun, dalam sebuah surat wasiat dikatakan bahwa saya pernah menerima emas dan rumah," papar Rosono.
Berkaitan dengan rumah, Rosono kembali menjelaskan, diberikan saat kedua orang tua masih hidup. Waktu itu, kedua orang tua Rosono ada hutang 12 kg emas.
"Saya ada buktinya. Bahkan, disurat itu juga ada tanda tangan Warsono. Dalam faktanya malah diputar balik. Saya dikatakan menerima emas sebanyak 8 kg," cerita Rosono.
Rosono kemudian menunjukkan sebuah surat dimana disurat tahun 1987 itu ada tanda tangan ibunya dan Warsono.
Editor : Wahyu Anggana