Kompas TV regional jawa timur

Sengketa Gono Gini, Kakak Laporkan Adik Kandungnya Ke Polda Jatim

Senin, 16 Desember 2024 | 16:32 WIB
sengketa-gono-gini-kakak-laporkan-adik-kandungnya-ke-polda-jatim
Rosono Ali Hardi (kiri) saat tunjukkan bukti (Sumber: Istimewa)

Terpisah, Warsono melalui kuasa hukumnya yakni Julia Putriandra SH dan Mohamad Adnan Fanani SH MH mempertanyakan kenapa pihak Rosono Ali Hardi dan ibu Lily Ali Hardi masih menanyakan juga terkait harta warisan orang tua.

“ Harta warisan apalagi yang mereka tuntut atau permasalahkan?,” ujar Putri, Senin (16/12/2024).

Putri menambahkan, semua sudah di jalani dalam proses hukum dan Rosono Ali Hardi tidak dapat menunjukkan harta waris mana yg belum didapatkan. Proses hukum yang telah dilalui pun tidak terjadi di beberapa tahun ini saja namun sudah dilakukan sejak tahun 2007.

Tahun 2007 lanjut Putri, Rosono Ali Hardi pernah menuntut hak waris dari Bapak setelah meninggal dunia di bulan April 2006, dengan melaporkan Warsono Ali Hardi. Hal ini pun juga hingga membuat sang ibu turut diperiksa saat itu. Namun pada akhirnya Laporan tsb SP3 dengan tidak cukupnya bukti.

“ Tidak hanya itu Rosono Ali Hardi pun pernah menggugat ibu namun pada akhirnya gugatan tersebut di cabut,” ujarnya. 

Saat sang ibu meninggal dunia tahun 2019, Rosono melakukan gugatan kembali menuntut harta waris yang katanya belum dibagi, sementara apa yang digugat tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukanlah harta waris karena telah ada proses jual beli antara kedua orang tua dengan bpk Warsono Ali Hardi di tahun 1994 hingga tahun 2002.

Terkait masalah pembagian emas, rumah dan mobil kepada Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, Lia Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi ketika orang tua masih hidup itu telah dinyatakan oleh ibu mereka dalam surat wasiatnya di tahun 2006. Wasiat tersebut ibunya sendiri yang membuat dan menyatakan, sehingga hal tersebut dapat dibuktikan bahwa emas atau harta lainnya yang pernah di terima oleh Rosono Ali Hardi adalah pemberian dari orang tua, terlepas adanya pembayaran lain atas hutang piutang yang diakui oleh bpk Rosono Ali Hardi.

“Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK yang mana permohonan PK tersebut diajukan oleh pihak Rosono Ali Hardi. Upaya hingga tahap PK ini pun telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum di bagi seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono Ali Hardi sejak dulu,” ujar Putri.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x