Kompas TV regional jawa timur

Majelis Hakim PTUN, Lakukan Pemeriksaan Setempat di Objek Sengketa Gununganyar

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:46 WIB
majelis-hakim-ptun-lakukan-pemeriksaan-setempat-di-objek-sengketa-gununganyar
Majelis Hakim PTUN Surabaya melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) rupanya belum menjadi jaminan Warga Negara Indonesia untuk mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sepenuhnya atas tanah yang dimiliknya tersebut.

Hal ini dialami oleh Marina Puspasari Nathanusa selaku pemilik SHM Nomor 2659 atas bidang tanah seluas 100 M2 di Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Kelurahan Gununganyar Tambak Surabaya dimana tanah kosong miliknya tersebut diklaim milik Bambang Supartono yang hanya mengantongi Petok D.

Meski hanya bermodalkan Petok D, Bambang Supartono percaya diri mengugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaga II di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 127/G/2024/PTUN.SBY untuk membatalkan SHM Nomor 2629 atas nama Marina Puspasari Nathanusa itu.

Terbaru, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Kamis (16/1/2025), pagi.

Seusai PS, Alvianto Wijaya, S.H selaku Penasihat Hukumnya Marina Puspasari Nathanusa yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II Intervensi mengungkap sejumlah kejanggalan terkait gugatan yang diajukan oleh Bambang Supartono.

“Tanah milik klien saya ini (Marina Puspasari Nathanusa) ukuran 100 M2 sedangkan yang mengklaim itu (Bambang Supartono) luas tanahnya katanya 200 m2. Nah terus ini bagaimana?,” seru Alvin, panggilan karibnya.

Kemudian ia mengungkap bahwa Bambang Supartono sebelumnya juga pernah menggugat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dimana Putusan Sela-nya Nomor 523/Pdt.G/2023/PN Sby tanggal 25 Oktober 2023 berbunyi mengabulkan eksepsi Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II), Tergugat III (Lurah Gununganyar Tambak) dan Turut Tergugat (Chamim Thohari), menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum Penggugat (Bambang Supartono) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.751.500.

Editor : Luky Nur Efendi

1
2



BERITA LAINNYA


Close Ads x