Kompas TV regional jawa timur

Majelis Hakim PTUN, Lakukan Pemeriksaan Setempat di Objek Sengketa Gununganyar

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:46 WIB
majelis-hakim-ptun-lakukan-pemeriksaan-setempat-di-objek-sengketa-gununganyar
Majelis Hakim PTUN Surabaya melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A (Sumber: Istimewa)

“Menurut saya gugatan Bambang Supartono di PTUN ini sudah kadaluarsa,” ujarnya.

Advokat berusia muda ini meminta kepada lembaga yang berwenang kalau ada perkara seperti ini agar dapat memberikan solusi.

Ia menegaskan bukti kepemilikan kliennya atas tanahnya adalah SHM Nomor 2629 yang diterbitkan BPN tahun 2012 sedangkan Penggugat hanya mempunyai Petok D berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah diperoleh tahun 2016 yang dikeluarkan Kelurahan Gununganyar Tambak.

“SHM klien saya itu diperoleh dari jual beli dan ada Akta Jual Beli (AJB)-nya sehingga bukti kepemilikan sudah sangat kuat,” bebernya.

Alvin menambahkan, selain memiliki SHM, Marina Puspasari Nathanusa sampai sekarang ini menguasai tanah miliknya itu setelah membeli dari Ir. Teguh pada tahun 2014.

Editor : Luky Nur Efendi




BERITA LAINNYA


Close Ads x